Tugas Pokok

Sebelum Bencana :

Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.

Saat Bencana :

Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.

Pasca Bencana :

Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).

Fungsi

  • Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
  • Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
  • Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
  • Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.

Tanggung Jawab

Secara Struktural

Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.

Secara Institusional

Sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.

Secara Operasional

Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.