Simak Langkah Prosedur Penebangan Pohon Pinggir Jalan

Pangandaran, 20 Maret 2020. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pangandaran, Gunarto menyatakan, terdapat prosedur untuk mengurus perizinan penebangan pohon yang ada di jalur Jalan Nasional Kabupaten Pangandaran.

Gunarto menuturkan “Tidak semudah itu untuk menebang pohon-pohon besar yang ada di pinggir jalan, kita harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Telkom, PLN serta Desa setempat” ujar Gunarto.

Sekretaris BPBD Kab. Pangandaran/Gunarto

Hal itu lantaran setiap lokasi pohon pasti memiliki pemilik maupun kesulitan penebangan tersendiri.

“Survei yang kami lakukan terkait apakah pohon yang diajukan itu layak untuk ditebang atau dipangkas maupun di topping? Setelah tim TRC kami melakukan verifikasi ke lapangan baik itu ijin dari pemilik lahan maupun tingkat resiko yang didapat,” ujarnya.

Gunarto menuturkan misalkan pohon tersebut berada dikawaan wisata, kami tidak serta merta langsung menebang, kami harus koordinasi dulu dengan Dinas Pariwisata, setelah memiliki izin maka kami akan langsung melakukan penebangan atau pemangkasan.

Seperti yang dilakukan hari ini, kami berkordinasi dengan Dinas PU, Dina Lingkungan Hidup, PLN, Telkom serta Desa Cibenda untuk melakukan pemangkasan pohon mahoni (switenia mahagoni) di Dusun Cibenda Desa Cibenda Kecamatan Parigi tepatnya depan dealer mobil Suzuki.

“Masyarakat dihimbau jika ingin mengajukan penebangan atau pemangkasan pohon, diharapkan melapor ke Desa setempat,”ujar Gunarto mengakhiri pembicaraan.

Laporan Terbaru