
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN PANGANDARAN
TENTANG KAMI

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pangandaran sebagai salah satu instansi dari Pemerintah Kabupaten, dalam menetapkan visinya tentu harus mengacu kepada Visi Kabupaten Pangandaran dengan tetap memperhatikan fungsi dan tugas pokoknya. Visi Kabupaten Pangandaran Tahun 2021-2026 yaitu:
Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia Yang Berpijak Pada Nilai Karakter Bangsa
Visi BPBD Kabupaten Pangandaran
Memperhatikan Visi Kabupaten tersebut serta dengan memperhatikan perubahan paradigma dan peranan perencana pada masa yang akan datang, maka Visi BPBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2021-2026 dirumuskan sebagai berikut:
Terwujudnya Penanganan Bencana yang Profesional, Cepat, Kesetaraan, dan Akuntabel
Misi BPBD Kab. Pangandaran
Dalam mewujudkan visi tersebut, serta mendorong upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh unsur organisasi, maka dirumuskan Misi BPBD Kabupaten Pangandaran yang di dalamnya mengandung tujuan organisasi serta sasaran yang ingin dicapai. Selain sebagai penjabaran dari visi, rumusan misi tersebut juga menggambarkan tugas pokok dan fungsi BPBD dirumuskan dalam misi sebagai berikut:
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih dan melayani.
Menyediakan infrastruktur dan fasilitas yang berkualitas.
Tugas Pokok
Sebelum Bencana
Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.
Saat Bencana
Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
Pasca Bencana
Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
Fungsi
Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.

Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
Tanggung Jawab
Struktural
Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.
Institusional
Sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.
Operasional
Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.