Informasi Wajib Berkala
PROFIL INSTANSI BPBD KAB.PANGANDARAN
Tugas Pokok
Sebelum Bencana :
Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.
Saat Bencana :
Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.
Pasca Bencana :
Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).
Fungsi
- Fungsi penerima, pengolah dan pendistribusi informasi kebencanaan.
- Fungsi penerima, pengolah dan penerus peringatan dini kepada instansi terkait dan masyarakat.
- Fungsi tanggap darurat sebagai fasilitator pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif.
- Fungsi koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi pelaksanaan penanggulangan bencana.
Tanggung Jawab
- Secara Struktural : Unit pemantau kebencanaan dari Badan Penanggulangan Bencana yang menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana.
- Secara Institusional : Sebagai pelaksana amanah peraturan perundang-undangan kebencanaan yang berlaku.
- Secara Operasional : Sebagai pelaksana tugas pokok, fungsi dan peran Pusdalops PB.
LHKPN Pejabat
Informasi tentang Program dan/atau Kegiatan
Rencana Program dan Kegiatan
Program yang sedang dilaksanakan
Program yang telah dilaksanakan
Informasi tentang Keuangan
Audit Keuangan Tahun 2022 :
Informasi Keuangan Lainnya :
Informasi tentang Pengadaan Barang & Jasa
- Informasi Paket Pengadaan Barang & Jasa dengan Nilai Tertinggi yang sudah serah terima
- Informasi Paket Pengadaan Barang & Jasa dengan Nilai Tertinggi yang masih berjalan & belum serah terima