Informasi Wajib Berkala

PROFIL INSTANSI BPBD KAB.PANGANDARAN

Tugas Pokok

Sebelum Bencana :

Memberikan dukungan kegiatan pada saat sebelum bencana (pengumpul, pengolah, penyaji data dan informasi kebencanaan) secara rutin.

Saat Bencana :

Memberikan dukungan pada Posko Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Kegiatan Darurat.

Pasca Bencana :

Memberikan dukungan kegiatan pada saat setelah bencana terjadi (penyedia data dan informasi khususnya dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi).

Fungsi

Tanggung Jawab

LHKPN Pejabat

Informasi tentang Keuangan

Informasi tentang Pengadaan Barang & Jasa

 

  • Informasi Paket Pengadaan Barang & Jasa dengan Nilai Tertinggi yang sudah serah terima

 

  • Informasi Paket Pengadaan Barang & Jasa dengan Nilai Tertinggi yang masih berjalan & belum serah terima