Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum, kepegawaian, pengelolaan keuangan dan pengembangan pola kerjasama penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran.
Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
1
Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan program dan rencana Badan
2
Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan Badan
3
Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pelayanan administrasi kesekretariatan Badan yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, program dan keuangan
4
Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang
5
Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan, kehumasan dan protokol, barang milik daerah/aset dan rumah tangga, penyiapan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan pegawai serta administrasi kepegawaian lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
Penyusunan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian
Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan
Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan, penyiapan dan penyimpanan data kepegawaian, penyiapan bahan usulan mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian
Sub Bagian Program dan Keuangan
Pengkoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana program dan keuangan kegiatan Badan
Pelaksanaan penyusunan program dan rencana kerja Badan
Pelaksanaan penyusunan bahan pedoman teknis operasional pelaksanaan urusan dan kebijakan dibidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana
Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, program dan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana
Pengkoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas, program dan kegiatan Badan
Pengkoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup kegiatan Sub Bagian Program dan Keuangan